Assalammu’alaikum
every bodeehh, comeback with me again pemirsah~ *lambai2 heboh*
Kali ini akan saya bawakan sesaji yang lebih islami dari postingan-postingan
saya sebelumnya wkwk.. apa itu?? Yap, hijab alias jilbab alias penutup aurat
wanita. Berhijab adalah sesuatu yang sangat wajib dilakuan oleh perempuan
muslimah atas perintah Allah swt. Beberapa beranggapan tidak memakai hijab
karena belum siap hati, pikiran, jiwa. Atau belum rela? *ehh
Ada juga yang berkata ingin meng-hijab-kan hati dulu baru berhijabkan tubuhnya. Yang benar adalah berhijab dulu sekalian membenarkan hati / meng-hijab-kan hati. ^^v
Ada juga yang berkata ingin meng-hijab-kan hati dulu baru berhijabkan tubuhnya. Yang benar adalah berhijab dulu sekalian membenarkan hati / meng-hijab-kan hati. ^^v
Pengalaman pribadi saya nih ya, saya mulai berhijab dari step by step. Pertama
karena kebijakkan sekolah di smp dulu, mewajibkan semua perempuan mengenakan
jilbab, dan waktu dulu juga saya belum serius banget makenya, masih suka
lepas-lepas hehe. Dan saya juga belum mendapat panggilan berhijab waktu itu ._.
Setelah saya pindah sekolah, mulai tuh rada serius, karena sadar kalo disekolah
berjilbab tapi jalan-jalan gerai rambut kan berasa gimanaa gitu, ntar muncul
deh gosip-gosip gak enak-,- dan mulailah saya tertib pake jilbab kemana-mana.
Kadang emang suka ada perasaan pengen deh, motong rambut keren terus dipamerin
ke orang-orang gitu hehe *maklum masih labil*. Tapi yah, kita harus punya
komitmen mba bro. dan Alhamdulillah yah sekarang saya masih pake hijab walopun
belum seluruhnya sempurna. Hiks hiks, tapi saya pengen banget kayak temen-temen
kakak-kakak rohis. Saya akan jadi lebih baik, secepatnya. Amin~ J
Aduh maaf kelemahan saya, suka curhat di postingan. Bikin spam aja,
lewatin ajah pemirsah *telat ngomongnya* wkwk
Harap dimaklumi >w< cekidotttt~!!
Ps: saya akan pake bahasa sesuai EYD untuk selanjutnya, karena berkaitan tentang hal-hal penting. Takut ada salah paham hahaha xD
Ps: saya akan pake bahasa sesuai EYD untuk selanjutnya, karena berkaitan tentang hal-hal penting. Takut ada salah paham hahaha xD
Camel Hump Hijab (Jilbab Punuk Unta)
Beginilah
Gambar Perempuan Yang Kepalanya Ibarat Punuk Onta, Yang Disebutkan Oleh
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam Dalam Hadits Shahih
Riwayat Imam Muslim dan Lainnya Bahwasanya Mereka Tidak Akan Masuk Surga dan
Tidak Akan Mencium Bau Wangi Surga, Padahal Bau Wangi Surga Bisa Dicium Dari
Jarak Yang Sangat Jauh..
Rasulullah
Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda”
“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku melihat keduanya,
1. Kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia
[maksudnya penguasa yang dzalim],
2. dan perempuan-perempuan
yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang
lain juga cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala
mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk
surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari
jarak perjalanan sekian dan sekian waktu [jarak jauh sekali]”. (HR. Muslim dan
yang lain).
Penjelasan
Hadits Menurut Para Ulama:
Imam An Nawawi
dalam Syarh-nya atas kitab Shahih Muslim berkata:
“Hadis ini merupakan salah satu mukjizat Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam. Apa yang telah beliau kabarkan kini telah terjadi…
“Hadis ini merupakan salah satu mukjizat Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam. Apa yang telah beliau kabarkan kini telah terjadi…
Adapun
“berpakaian tapi telanjang”, maka ia memiliki beberapa sisi pengertian.
Pertama, artinya adalah mengenakan
nikmat-nikmat Allah namun telanjang dari bersyukur kepada-Nya.
Kedua, mengenakan pakaian namun
telanjang dari perbuatan baik dan memperhatikan akhirat serta menjaga ketaatan.
Ketiga, yang menyingkap sebagian
tubuhnya untuk memperlihatkan keindahannya, mereka itulah wanita yang
berpakaian namun telanjang.
Keempat, yang mengenakan pakaian
tipis sehingga menampakkan bagian dalamnya, berpakaian namun telanjang dalam
satu makna.
Sedangkan
“maa`ilaatun mumiilaatun”, maka ada yang mengatakan: menyimpang dari ketaatan
kepada Allah dan apa-apa yang seharusnya mereka perbuat, seperti menjaga
kemaluan dan sebagainya.
“Mumiilaat”
artinya mengajarkan perempuan-perempuan yang lain untuk berbuat seperti yang
mereka lakukan.
Ada yang
mengatakan, “maa`ilaat” itu berlenggak-lenggok ketika berjalan, sambil
menggoyang-goyangkan pundak.
Ada yang
mengatakan, “maa`ilaat” adalah yang menyisir rambutnya dengan gaya condong ke
atas, yaitu model para pelacur yang telah mereka kenal.
“Mumiilaat”
yaitu yang menyisirkan rambut perempuan lain dengan gaya itu.
Ada yang
mengatakan, “maa`ilaat” maksudnya cenderung kepada laki-laki.
“Mumiilaat”
yaitu yang menggoda laki-laki dengan perhiasan yang mereka perlihatkan dan
sebagainya.
Adapun
“kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta”, maknanya adalah mereka membuat
kepala mereka menjadi nampak besar dengan menggunakan kain kerudung atau
selempang dan lainnya yang digulung di atas kepala sehingga mirip dengan
punuk-punuk unta. Ini adalah penafsiran yang masyhur.
Al Maaziri
berkata: dan mungkin juga maknanya adalah bahwa mereka itu sangat bernafsu
untuk melihat laki-laki dan tidak menundukkan pandangan dan kepala mereka.
Sedang Al
Qoodhiy memilih penafsiran bahwa itu adalah yang menyisir rambutnya dengan gaya
condong ke atas. Ia berkata: yaitu dengan memilin rambut dan mengikatnya ke
atas kemudian menyatukannya di tengah-tengah kepala sehingga menjadi seperti
punuk-punuk unta.
Lalu ia
berkata: ini menunjukkan bahwa maksud perumpamaan dengan punuk-punuk unta
adalah karena tingginya rambut di atas kepala mereka, dengan dikumpulkannya
rambut di atas kepala kemudian dipilin sehingga rambut itu berlenggak-lenggok
ke kiri dan ke kanan kepala.
Fatwa Syaikhuna
Fadlilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rahimahullah:
Pertanyaan :
Apakah perbuatan yang dilakukan sebagian wanita berupa mengumpulkan rambut menjadi berbentuk bulat (menggelung/menyanggul) di belakang kepala, masuk ke dalam ancaman dalam hadits :
نساء كاسيات عاريات … رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة …“…Wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang… kepala-kepala mereka seperti punuk unta, mereka tidak akan masuk surga…“ ?
Apakah perbuatan yang dilakukan sebagian wanita berupa mengumpulkan rambut menjadi berbentuk bulat (menggelung/menyanggul) di belakang kepala, masuk ke dalam ancaman dalam hadits :
نساء كاسيات عاريات … رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة …“…Wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang… kepala-kepala mereka seperti punuk unta, mereka tidak akan masuk surga…“ ?
Jawaban :
Adapun jika seorang wanita menggelung rambutnya karena ada kesibukan kemudian
mengembalikannya setelah selesai, maka ini tidak mengapa, karena ia tidak
melakukannya dengan niat berhias, akan tetapi karena adanya hajat/keperluan.
Adapun mengangkat dan menggelung rambut untuk tujuan berhias, jika dilakukan ke
bagian atas kepala maka ini masuk ke dalam larangan, berdasarkan sabda
Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam :
رؤوسهن كأسنمة البخت …“…kepala-kepala mereka seperti punuk unta…”, dan punuk itu adanya di atas…“
Sumber : “Liqo’ Bab al-Maftuh” kaset no. 161.
رؤوسهن كأسنمة البخت …“…kepala-kepala mereka seperti punuk unta…”, dan punuk itu adanya di atas…“
Sumber : “Liqo’ Bab al-Maftuh” kaset no. 161.
Fatwa Syaikh
Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah:
Pertanyaan :
Apa hukum seorang wanita mengumpulkan (menggelung/sanggul) rambutnya di atas lehernya dan di belakang kepalanya yang membentuk benjolan sehingga ketika wanita itu memakai hijab, terlihat bentuk rambutnya dari belakang hijabnya?
Apa hukum seorang wanita mengumpulkan (menggelung/sanggul) rambutnya di atas lehernya dan di belakang kepalanya yang membentuk benjolan sehingga ketika wanita itu memakai hijab, terlihat bentuk rambutnya dari belakang hijabnya?
Jawaban :
Ini adalah kesalahan yang terjadi pada banyak wanita yang memakai jilbab, dimana mereka mengumpulkan rambut-rambut mereka di belakang kepala mereka sehingga menonjol dari belakang kepalanya walaupun mereka memakai jilbab di atasnya. Sesungguhnya hal ini menyelisihi syarat hijab yang telah kukumpulkan dalam kitabku “Hijab al-Mar’ah al-Muslimah minal Kitab was Sunnah”.
Ini adalah kesalahan yang terjadi pada banyak wanita yang memakai jilbab, dimana mereka mengumpulkan rambut-rambut mereka di belakang kepala mereka sehingga menonjol dari belakang kepalanya walaupun mereka memakai jilbab di atasnya. Sesungguhnya hal ini menyelisihi syarat hijab yang telah kukumpulkan dalam kitabku “Hijab al-Mar’ah al-Muslimah minal Kitab was Sunnah”.
Dan diantara syarat-syarat tersebut adalah pakaian mereka tidak membentuk
bagian tubuh atau sesuatu dari tubuh wanita tersebut, oleh karena itu tidak
boleh bagi seorang wanita menggelung rambutnya dibelakang kepalanya atau
disampingnya yang akan menonjol seperti itu, sehingga tampaklah bagi
penglihatan orang walaupun tanpa sengaja bahwa itu adalah rambut yang lebat
atau pendek. Maka wajib untuk mengurainya dan tidak menumpuknya.
Sumber : “Silsilatul Huda wan Nur“.
Sumber : “Silsilatul Huda wan Nur“.
Fatwa ‘Al-Lajnah Ad-Da’imah’ 2/27:
Pertanyaan:
Apakah boleh kita berkeyakinan tentang kafirnya para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam: “Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu [jarak jauh sekali” (Al-Hadits)?.
Apakah boleh kita berkeyakinan tentang kafirnya para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam: “Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu [jarak jauh sekali” (Al-Hadits)?.
Jawaban:
Siapa saja yang
meyakini akan halalnya hal itu dari kalangan para wanita padahal telah
dijelaskan kepadanya [kalau tidak halal] dan diberi pengertian tentang
hukumnya, maka ia kafir.
Adapun yang
tidak menghalalkan hal itu dari kalangan para wanita akan tetapi ia keluar
rumah dalam keadaan berpakaian tapi telanjang, maka ia tidak kafir, akan tetapi
ia terjerumus dalam dosa besar, yang harus melepaskan diri darinya dan taubat
daripadanya kepada Allah, semoga Allah mengampuninya. Jika ia mati dalam
keadaan belum bertaubat dari dosanya itu maka ia berada dalam kehendak Allah
sebagaimana layaknya para ahli maksiat; sebagaimana firman Allah Azza Wa Jalla:
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya”. (QS. An-Nisaa’: 48). Selesai. Fatwa ‘Al-Lajnah Ad-Da’imah’ 2/27.
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya”. (QS. An-Nisaa’: 48). Selesai. Fatwa ‘Al-Lajnah Ad-Da’imah’ 2/27.
Kesimpulan:
Maksud dari hadits “kepala mereka seperti punuk onta”, adalah wanita yang
menguncir atau menggulung rambutnya sehingga tampak sebuah benjolan di bagian
belakang kepala dan tampak dari balik hijabnya .
Ancaman yang sangat keras bagi setiap wanita yang keluar rumah menonjolkan rambut yang tersembunyi di balik hijabnnya dengan ancaman tidak dapat mencium bau wangi surga, padahal bau wangi surga bisa dicium dari jarak yang sangat jauh.
Apabila telah ada ketetapan dari Allah baik berupa perintah atau pun larangan, maka seorang mukmin tidak perlu berpikir-pikir lagi atau mencari alternatif yang lain. Terima dengan sepenuh hati terhadap apa yang ditetapkan Allah tersebut dalam segala permasalahan hidup.
“Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” [QS. Al-Ahzab: 36 ]
“ Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu ..”
[Q.S. Al Hujaraat : 15]
Kalau kita cermati dengan seksama maka akan jelas sekali bahwa saat ini banyak kaum wanita yang telah melakukan apa yang dikabarkan oleh Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam dalam hadits tersebut, yaitu memakai jilbab yang dibentuk sehingga mirip punuk onta. Kalau berjilbab seperti ini saja tidak masuk surga, bagaimana pula yang tidak berjilbab?
Inti dari larangan dalam hadits tersebut adalah bertabarruj, yaitu keluar rumah dengan berdandan yang melanggar aturan syari’at dan berjilbab yang tidak benar sebagaimana firman Allah:
“dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu (bertabarruj) berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu“. (QS. Al-Ahzaab: 33).
Adapun ketika dirumah dan dihadapan suami, maka para isteri diperbolehkan berdandan dengan cara apa saja yang menarik hati suaminya, bahkan tanpa mengenakan sehelai kainpun juga boleh, tidak haram, bahkan berpahala.
Ancaman yang sangat keras bagi setiap wanita yang keluar rumah menonjolkan rambut yang tersembunyi di balik hijabnnya dengan ancaman tidak dapat mencium bau wangi surga, padahal bau wangi surga bisa dicium dari jarak yang sangat jauh.
Apabila telah ada ketetapan dari Allah baik berupa perintah atau pun larangan, maka seorang mukmin tidak perlu berpikir-pikir lagi atau mencari alternatif yang lain. Terima dengan sepenuh hati terhadap apa yang ditetapkan Allah tersebut dalam segala permasalahan hidup.
“Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” [QS. Al-Ahzab: 36 ]
“ Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu ..”
[Q.S. Al Hujaraat : 15]
Kalau kita cermati dengan seksama maka akan jelas sekali bahwa saat ini banyak kaum wanita yang telah melakukan apa yang dikabarkan oleh Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam dalam hadits tersebut, yaitu memakai jilbab yang dibentuk sehingga mirip punuk onta. Kalau berjilbab seperti ini saja tidak masuk surga, bagaimana pula yang tidak berjilbab?
Inti dari larangan dalam hadits tersebut adalah bertabarruj, yaitu keluar rumah dengan berdandan yang melanggar aturan syari’at dan berjilbab yang tidak benar sebagaimana firman Allah:
“dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu (bertabarruj) berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu“. (QS. Al-Ahzaab: 33).
Adapun ketika dirumah dan dihadapan suami, maka para isteri diperbolehkan berdandan dengan cara apa saja yang menarik hati suaminya, bahkan tanpa mengenakan sehelai kainpun juga boleh, tidak haram, bahkan berpahala.
Huwaaaaaa
senangnya bisa nge-post artikel ini. Semoga bermanfaat ya pemirsah semua.. saya
minta ma’af bila ada kata-kata yg nggak berkenan dihati pemirsah semua T^T
cungguh aku gak bermaksud begitu, cumpah cuerr~! *pletak*
Di
share ya pemirsah, terima kasih gomawo.. ddo bwa~ jalja~ wkwk
Wassalammu’alaikum
wr wb ^^ *ngilang*
No comments:
Post a Comment